PALU, Warta Sulteng —
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara yang menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan. Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa (29/7), dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Abdy HM, yang dalam orasinya menyoroti dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan hidup, ekosistem pesisir, dan kehidupan sosial masyarakat lokal.
“Kami menolak seluruh aktivitas tambang, baik batu gamping maupun nikel, yang mengancam keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Banggai Bersaudara,” tegas Abdy.
APP mendesak pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah mereka, serta penghentian permanen kegiatan tambang di Desa Lelang Matamaling. Mereka juga menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
Menurut APP, terdapat 28 perusahaan yang berpotensi diberi izin eksplorasi, mencakup luas lahan 3.395,55 hektare di enam kecamatan dan 19 desa. Aktivitas tambang dinilai merusak kawasan karst, mengancam ketahanan air bersih, dan menyebabkan pencemaran udara dan air tanah. Bahkan, kawasan mangrove dan ekosistem pesisir pun disebut telah terdampak.
“Keuntungan besar dinikmati pemodal, sementara masyarakat lokal hanya jadi buruh murah. Ini bentuk ketimpangan struktural yang tak boleh terus dibiarkan,” ujar Abdy.
DPRD Sulteng Janji Tindaklanjuti
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia, menyampaikan bahwa DPRD serius menangani persoalan tambang dan telah menggelar rapat bersama Dinas ESDM.
“Sementara ini baru dua IUP resmi yang beroperasi di Tolai dan Bulagi. Tapi kami akan segera turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya untuk dokumen Amdal di wilayah mangrove Desa Siuna,” jelas Sadat.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Sulawesi Tengah dan membawa pelanggaran ke jalur hukum jika terbukti menabrak regulasi.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, Dandy Adhy Prabowo, menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat dan menyoroti kerangka hukum yang secara tegas melarang aktivitas tambang di wilayah tertentu.
“Kami akan memperjuangkan peninjauan terhadap 45 IUP, dari tahap eksplorasi hingga produksi. UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 secara jelas melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Dandy tegas.
DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Banggai Bersaudara, dan mendorong kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.