PALU, Wartasulteng.com —

Panitia Khusus () DPRD Provinsi kembali menggelar kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli dalam rangka pembahasan Rancangan Daerah () tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar di Bidarawasia, Jl. Moh. Yamin, di ruang Komisi II.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Pansus H. Suryanto, SH., MH, dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII. Tujuan rapat ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan finalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam arahannya, Ketua Pansus Arnila menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya, di mana pasal demi pasal telah dibahas bersama tenaga ahli dan biro hukum. “Kami bukan orang hukum, tapi orang . Karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ujar Ketua Pansus.

Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Suryanto menyampaikan bahwa hasil rapat kali ini juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri dan komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi Ranperda. “Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan November 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujar Sekretaris Pansus.

Perwakilan Dinas Kebudayaan menekankan pentingnya percepatan penetapan Ranperda ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya. “Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa adanya Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” jelas perwakilan Dinas Kebudayaan.

Diskusi juga menyoroti berbagai permasalahan lapangan, seperti maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di wilayah Lore, Poso, hingga Morowali, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kota tua di Donggala dan situs sejarah di Banggai.

Menutup rapat, Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib didampingi oleh OPD teknis terkait, guna memastikan substansi Ranperda sesuai dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat berjalan kondusif dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli. Pansus optimis Ranperda Cagar Budaya ini akan menjadi salah satu produk hukum strategis yang memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah di Provinsi Sulawesi Tengah.