PALU, Wartasulteng.com –
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Novalina, M.M, membuka Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2026. Acara ini bertema “Evaluasi dan Optimalisasi Program Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” dan berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Palu pada Kamis, 6 November 2025.
Dalam sambutannya, Sekprov Novalina menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif dengan metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Propemperda dan Propempergub adalah instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan. Produk hukum yang dihasilkan harus selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.
Novalina juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum daerah agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi antara penyusunan Propemperda dan Propempergub dengan instrumen perencanaan anggaran APBD Tahun 2026.
“Jika penyusunan rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka ada potensi regulasi tersebut tidak memperoleh pendanaan pada tahun 2026. Oleh karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” tegasnya.
Sekprov juga mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggaran tertampung dalam APBD 2026, sehingga percepatan pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penyusunan produk hukum daerah pada tahun 2026 berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP., selaku pendamping dan fasilitator; Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid.; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah merangkap Kepala BKD Dr. Adiman, SH., M.Si.; serta para peserta rapat koordinasi.
