PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus melakukan akselerasi penuh untuk menyelesaikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah. Saat ini, tersisa dua daerah yang masih berproses mencapai 100% Posbankum, yaitu Kabupaten Banggai dan Buol. Hal ini menjadi perhatian serius Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Rakhmat menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen negara dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin. “Kita harus memastikan seluruh masyarakat, tanpa kecuali, memiliki akses bantuan hukum yang mudah, terjangkau, dan berkualitas. Tidak boleh ada daerah tertinggal,” ujarnya. Senin, (24/11/2025).
Menurutnya, percepatan ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, LBH terakreditasi, dan seluruh pemangku kepentingan hukum setempat. Ia meminta agar setiap hambatan administratif segera dipetakan dan diselesaikan melalui komunikasi aktif. Rakhmat menambahkan bahwa pencapaian 100% bukan sekadar target teknis, tetapi komitmen moral negara. “Posbankum adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kecil. Ini tugas mulia yang harus kita tuntaskan bersama demi pemerataan layanan hukum,” tegasnya lagi.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyiapkan pendampingan teknis bagi dua daerah yang belum memiliki Posbakum agar memenuhi standar layanan dan dapat beroperasi pada tahun berjalan. Pendampingan ini meliputi pelatihan bagi petugas Posbankum serta penyediaan materi hukum yang relevan. Rakhmat berharap, dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih memahami hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses bantuan hukum secara maksimal.
Dalam rangka mempercepat proses ini, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengadakan pertemuan rutin dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil agar Posbankum dapat segera beroperasi. Rakhmat mengungkapkan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.
“Setiap daerah harus memiliki Posbankum yang berfungsi dengan baik. Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam mendapatkan bantuan hukum,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai keberadaan Posbankum kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan cara mengakses bantuan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pembentukan Posbankum di daerah-daerah tersebut. Dengan adanya pemantauan yang ketat, diharapkan setiap kendala yang muncul dapat segera diatasi. Rakhmat percaya bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, pembentukan Posbankum di Kabupaten Banggai dan Buol dapat selesai tepat waktu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengingatkan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Keadilan adalah hak setiap warga negara. Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan dalam sistem hukum kita,” tutupnya.