LUWUK, Wartasulteng.com –

Resmob Tompotika Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MU alias Openg (28), seorang warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diketahui melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

Pelaku pertama kali beraksi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 Wita, di rumah milik Ferdiansyah (27) di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan. Menurut keterangan Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mendorong sepeda motor korban hingga ke Halte KM 5, kemudian menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan motor dan membawanya pergi.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 27 Februari 2026, di wilayah Desa Bukit Jaya. “Mendapat informasi, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku, serta melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” jelas Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang bukti telah dijual pelaku kepada seseorang melalui media sosial Facebook, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk mengadakan acara syukuran di rumahnya.

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian lainnya pada hari yang sama, sekitar pukul 03:00 Wita, di warung kompleks RSU Luwuk milik Hartini (50). Pelaku memesan kopi dan kemudian mengambil uang sebesar 2 juta yang disimpan di kursi tanpa sepengetahuan korban.