PALU | Warta Sulteng –

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial AD di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan pencurian di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, pada 19 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AD sebagai terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Tim kemudian menangkap AD pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, di wilayah Kelurahan Duyu.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mencuri dengan cara membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta barang pribadi lainnya.

Polisi juga menyebut AD merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare. Selain itu, emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan disebut telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan pencurian di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, pada 19 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AD sebagai terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Tim kemudian menangkap AD pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, di wilayah Kelurahan Duyu.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mencuri dengan cara membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta barang pribadi lainnya.

Polisi juga menyebut AD merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare. Selain itu, emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan disebut telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.