PALU, Wartasulteng.com –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melaksanakan eksekusi pengembalian dana hasil tindak pidana perbankan senilai Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Sulteng. Proses pengembalian dana ini berlangsung di Aula Kejari Palu dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, beserta jajaran pimpinan divisi terkait dan pihak Kejari Palu.

Pengembalian dana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng. MOU ini berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Hamka Lapatawe, SH.MH, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hamka menyebutkan bahwa pengembalian dana ini berawal dari pencatatan palsu yang dilakukan oleh para terpidana. Dalam perkara ini, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan.

Perbuatan tersebut terkait dengan proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar. Kasus ini bermula pada tanggal 30 Maret 2023 dan melibatkan enam terpidana.

Para terpidana dalam kasus ini adalah:
1. Nola Dien Novita – Pimpinan PT Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu
2. Rizal Afriansyah – Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulawesi Tengah
3. Darsyaf Agus Slamet – Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah
4. Erick Robert Agan – Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya
5. Guntur – Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir
6. Hardiansyah – Key Person CV Mugniy Alamgir dalam Proyek Jalan Pagimana-Batui

Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terpidana Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah. Sedangkan Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah dijatuhi pidana masing-masing satu tahun penjara dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dua tahun.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulteng Ramiyatie menilai dukungan Kejari Palu penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi bank pembangunan daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum. “Bank Sulteng memiliki dampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kami membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum agar tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Sulteng tidak hanya berorientasi pada bisnis perbankan, tetapi turut mendukung pembangunan dan aktivitas perekonomian masyarakat di Sulawesi Tengah. Kerja sama ini sekaligus menjadi sarana memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Bank Sulteng.

Kejari Palu, melalui langkah ini, menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum di sektor perbankan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perbankan lainnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Sulawesi Tengah.

Dari sisi ekonomi, pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PT Bank Sulteng dalam menjalankan operasionalnya. Dana yang dikembalikan dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan yang akan berdampak langsung pada masyarakat.

Dengan adanya kerja sama antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan pengembangan ekonomi daerah. Ramiyatie menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum dan sektor perbankan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan hukum yang muncul, sehingga Bank Sulteng bisa terus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.