MOROWALI UTARA, Wartasulteng.com –
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika selama bulan Oktober 2026. Dalam operasi yang dikenal dengan nama Operasi Sarang Narkoba (OSN), pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika seberat 43,44 gram dan enam orang terduga pengguna.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan operasional yang dilakukan secara intensif. “Kami berhasil mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika dalam tujuh kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Dari enam terduga yang ditangkap, tiga orang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sementara dua orang lainnya diserahkan kepada Satreskrim karena terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan. “Satu orang terduga lainnya menjalani rehabilitasi medis,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan beberapa amunisi, yang menunjukkan adanya keterkaitan serius antara narkoba dan kejahatan senjata. Kapolres menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi Sarang Narkoba akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kasus yang lebih besar,” tegasnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka demi mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.








