Parigi Moutong, Warta

Sepasang kekasih di Kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena diduga terlibat dalam peredaran jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas keduanya.

Salah satu pelaku berinisial MS (47), diamankan bersama pasangannya saat membawa 11 paket sabu dengan total berat sekitar 13,12 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong jaket yang dikenakan MS.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit Jupiter Z, beberapa plastik bening kosong, kaca pireks, tisu, dan uang tunai sebesar Rp246.000.

“Penangkapan dilakukan oleh opsnal berdasarkan laporan warga. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, SH.

Kedua kini mendekam di sel Polres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Parigi Moutong menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran dan mendukung penuh program prioritas dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau di lingkungan sekitarnya. **