PALU, Warta

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil mengungkap kasus tembaga yang terjadi di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Sukarno Hatta – R.E. Martadinata, Kelurahan , Kecamatan Mantikulore, , pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, seorang berinisial A, warga Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lain yang dikenal dengan alias “Papa F” berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati membenarkan bahwa pelaku A dan rekannya mencuri kabel tembaga dari instalasi aktif, kemudian membakarnya untuk mengambil isinya.

“Dari hasil pemeriksaan dan saksi di , A terbukti melakukan pencurian kabel tembaga yang masih terpasang,” ujar Iptu Siti saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pencurian kabel yang telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda, termasuk kawasan perumahan, sekolah, dan gudang di wilayah Palu.

Barang bukti berupa dua ikat kabel tembaga yang telah dibakar diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku A dijerat dengan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sementara rekan pelaku masih dalam proses pengejaran.