PALU, Warta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI mendeportasi delapan warga negara asing () asal Tiongkok karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).

Deportasi dilakukan pada Selasa (13/5) melalui Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.Para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan wisata namun diketahui bekerja secara ilegal di wilayah Banggai, .

Tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

Proses deportasi dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai. Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, mengatakan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjaga tertib administrasi dan kedaulatan negara.

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah ,” ujarnya.Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap tindakan tersebut.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan .

“Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia,” tegasnya.

Penindakan tersebut turut sejalan dengan Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi , hukum, dan birokrasi. **