PALU, Warta Sulteng –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (31/5/2025). Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi intensif memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
Empat tersangka berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33) diamankan bersama barang bukti berupa 40 paket sabu seberat lebih dari 10 gram bruto, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
“Empat orang kami amankan dalam waktu satu hari. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih aktif di Palu dan kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian. Informasi dari warga menjadi kunci dalam penindakan ini.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati.