PALU, Warta

Satresnarkoba Polresta Palu kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan, diamankan aparat saat diduga hendak melakukan transaksi di wilayah Tatanga, Sabtu (3/5/).

Penangkapan berlangsung di Jalan Sungai Tanamea, Nunu, Kecamatan Tatanga sekitar pukul 11.30 WITA. Menurut Kasat Reserse AKP Usman, S.H., aksi cepat itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan tujuh paket sabu seberat bruto 1,843 gram, tiga plastik klip kosong, serta satu timbangan digital. Barang-barang tersebut mengindikasikan bahwa FH tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar,” ujar AKP Usman.

Penyelidikan terhadap FH telah dilakukan sejak 28 2025, setelah opsnal mendapatkan informasi intelijen dari . Tim kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas FH hingga akhirnya berhasil mengamankannya di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Dalam awal, FH mengaku memperoleh sabu dari jaringan pengedar di wilayah Tatanga. Ia diduga menjual paket kecil tersebut kepada pelanggan tetap dan pengguna lainnya di sekitar .

AKP Usman menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau hukuman maksimal lainnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Satresnarkoba terus memburu jaringan di atasnya. Kami minta dukungan masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.