PALU, Wartasulteng.com —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengakselerasi implementasi Sistem PERMATA sebagai instrumen pengawasan fidusia yang lebih efisien, modern, dan akuntabel. Hal itu ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Dialog Interaktif RRI Palu pada Selasa (25/11/2025).
Rakhmat menjelaskan bahwa hadirnya Sistem PERMATA merupakan momentum besar bagi pembenahan tata kelola data fidusia di Indonesia. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya selisih data sebanyak 35,1 juta transaksi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan adanya kelemahan serius dalam integrasi sistem selama ini.
Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan potensi kehilangan PNBP lebih dari Rp20 miliar, tetapi juga berdampak pada lemahnya posisi hukum kreditur serta masyarakat.
“PERMATA didesain sebagai solusi transparansi. Dengan sistem ini, pengawasan fidusia akan jauh lebih efisien karena data perjanjian pokok dan sertifikat fidusia akan langsung terbaca dan otomatis terpadankan,” jelas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa efisiensi yang ditawarkan sistem tidak hanya berlaku pada aspek teknis, tetapi juga mendorong penguatan kepatuhan pelaporan oleh perusahaan pembiayaan. Sesuai POJK 35/2018, setiap fidusia wajib didaftarkan paling lambat satu bulan setelah perjanjian dibuat. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut selama ini menjadi penyebab utama ketidaksinkronan data fidusia.
Dalam dialog tersebut, Rakhmat menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak agar pembenahan sistem dapat berjalan optimal. Perusahaan pembiayaan, notaris, OJK, dan Ditjen AHU disebut memiliki peran strategis dalam memastikan konsistensi data fidusia.
“Efisiensi pengawasan tidak akan berhasil jika kepatuhan tidak diperkuat. Kami butuh komitmen semua pihak untuk menggunakan sistem secara benar, tepat waktu, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain memperbaiki tata kelola, implementasi Sistem PERMATA juga dinilai memberikan dampak ekonomi yang signifikan, seperti mempercepat layanan kredit, meningkatkan stabilitas bisnis, dan memperkuat kepercayaan publik. Transparansi yang dihasilkan dari sistem diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang lebih sehat dan kredibel.
Rakhmat memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi seluruh pihak terkait, termasuk melalui pembinaan teknis kepada notaris dan perusahaan pembiayaan, agar penggunaan sistem PERMATA dapat berjalan efektif tanpa kendala.