PALU, Warta Sulteng —
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menandai komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Dewan DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., serta Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, M.M.
Pembangunan Zona Integritas ini merupakan bagian dari program nasional reformasi birokrasi yang bertujuan membentuk lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan anti-korupsi. Kegiatan pencanangan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam rangka evaluasi internal serta perbaikan sistem kerja dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng.
Struktur ZI WBK dan Rencana Aksi
Dalam forum tersebut, disampaikan beberapa aspek utama dalam kerangka penilaian Zona Integritas. Hal-hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Manajemen perubahan, termasuk penataan sistem kerja, tata kelola SDM, serta penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas;
- Peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui pembentukan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, hingga survei kepuasan masyarakat;
- Pembentukan tim kerja khusus, yang bertugas untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses pembangunan ZI WBK;
- Penyusunan SOP utama, sebagai pedoman kerja yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan pelayanan;
- Penguatan pengawasan internal, termasuk sistem pengaduan, pencegahan benturan kepentingan, dan deteksi dini potensi penyimpangan;
- Pengembangan SDM, melalui pelatihan, perencanaan kebutuhan pegawai, serta sistem mutasi dan evaluasi kinerja yang berkeadilan.
Komitmen Bersama Wujudkan Birokrasi Bersih
Dalam sambutannya, Drs. M. Muchlis menegaskan bahwa pembangunan zona integritas merupakan keharusan dalam menjawab tuntutan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa Inspektorat Daerah siap mendampingi dan memantau implementasi program ini di lingkup Sekretariat DPRD agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Siti Rachmi Amir Singi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Inspektorat. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak akan tercapai tanpa adanya kolaborasi dan semangat perubahan dari seluruh bagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Kita ingin zona integritas ini tidak berhenti sebagai deklarasi, tetapi menjadi budaya kerja sehari-hari. Setiap tindakan kita harus mencerminkan semangat anti-korupsi dan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan Simbolis
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pejabat dan pegawai yang hadir, sebagai simbol dimulainya implementasi nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dengan pencanangan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lain dalam menjalankan roda birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. Pemerintahan yang bebas dari KKN bukan sekadar cita-cita, tetapi tujuan yang dapat dicapai melalui komitmen dan kerja nyata seluruh elemen.