SIGI, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan terhadap potensi unggulan daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Robusta Lindu Sigi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae, bertepatan dengan pembukaan Festival Danau Lindu 2026 di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi.
Penyerahan sertifikat menjadi salah satu agenda penting dalam festival tahunan yang memadukan promosi pariwisata, pelestarian budaya, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui produk unggulan daerah.
Rakhmat Renaldy menjelaskan, pencatatan Potensi Indikasi Geografis merupakan bentuk pengakuan awal negara terhadap keunikan Kopi Robusta Lindu yang berasal dari Desa Puroo. Kondisi geografis dataran tinggi Lindu memberikan karakteristik khas pada kopi tersebut, mulai dari aroma yang kuat hingga cita rasa yang berbeda dengan kopi robusta dari daerah lain.
Menurutnya, perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah awal sebelum produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis secara penuh.
“Kekayaan intelektual tidak hanya berbicara tentang inovasi modern, tetapi juga kekayaan tradisional dan potensi khas daerah yang menjadi identitas masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, perlindungan hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus mencegah penyalahgunaan nama dan reputasi produk lokal.
Sementara itu, Bupati Sigi M. Rizal Intjenae mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Lindu. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menjaga kualitas produk sekaligus mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal.
Penyerahan sertifikat ini melanjutkan sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Sigi. Sebelumnya, Tradisi Metimbe juga telah memperoleh perlindungan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga produk unggulan Sulawesi Tengah memiliki daya saing yang semakin kuat di tingkat nasional maupun internasional.







