PALU, Warta Sulteng –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu bersama Polsek Taweli kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sabtu malam, 26 April 2025, seorang pria berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, diamankan oleh tim opsnal Polsek Taweli setelah terbukti membawa lima paket sabu seberat bruto 3,459 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA, berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ungkap AKP Usman, S.H., Kasat Resnarkoba Polresta Palu, mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K yang berdomisili di wilayah Kayumalue. Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada pengguna lainnya.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika, memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pengguna.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Palu mengapresiasi masyarakat atas informasi yang disampaikan, dan berharap sinergi antara warga dan kepolisian terus ditingkatkan demi menciptakan Kota Palu yang bersih dari narkoba.