WARTA , TOJO UNAUNA – Dugaan tindak kekerasan di salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan (PPA) Sat Reskrim telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol melalui Kasihumas AKP Triyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (17/05/).

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap di ruang unit PPA Polres Touna.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A .

Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Kasihumas menambahkan, pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah memeriksa tersangka.

Sesuai jadwal, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dilakukan pada sore harinya.

“Adapun saksi yang diperiksa adalah Pr. AU, Pr. VA, dan Pr. NJ, yang juga merupakan siswa yang berada di lokasi saat kejadian,” kata AKP Triyanto.“

Setelah semua saksi diperiksa, bila diperlukan, penyidik akan menggali informasi lain untuk melengkapi berkas perkara.

Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas dan melakukan tahap 1 pengiriman ke JPU.

Menurut Kasihumas, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000.

“Dengan pasal tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat ditahan karena penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman pidana 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkap Kasihumas.

“Kami berharap keluarga korban tetap bersabar, perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk koordinasi,” tutup Kasihumas. (*)