, WARTA – Rombongan Panitia Perancang Undang-Undang () melakukan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (13/2), dalam rangka untuk melakukan inventarisasi terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait dengan upaya penguatan peran dan fungsi DPD RI sebagai lembaga legislatif yang benar-benar memperjuangkan kepentingan daerah.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan PPUU DPD RI diterima oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Dra. Novalina, M.M, beserta pimpinan perangkat daerah dan akademisi yang berkumpul di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng. Koordinator rombongan PPUU, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn, mengungkapkan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak di daerah dalam rangka menyusun RUU yang dapat mengoptimalkan peran DPD RI, khususnya dalam menguatkan fungsi lembaga tersebut untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

“Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan di daerah,” ujar Andhika yang juga merupakan senator muda asal Sulteng. Menurutnya, RUU ini akan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga yang lebih mumpuni dalam proses legislasi.

Sekprov Novalina juga memberikan terhadap kunjungan ini, menganggapnya sebagai momen yang sangat penting untuk penyusunan RUU yang dapat mengakomodir kepentingan daerah, terutama untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap beberapa isu strategis dalam penyusunan RUU, di antaranya infrastruktur, otonomi daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), dan kebencanaan mengingat Sulteng merupakan daerah yang rawan .

“Kami berharap RUU ini dapat mengakomodir kepentingan kami dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah kami,” ujar Novalina. Harapannya, penyusunan RUU ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi daerah dalam rangka mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos, M.Si, menyampaikan harapan agar RUU ini dapat disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia berharap agar kedudukan DPD semakin diperkuat, menjadi lembaga legislatif yang setara dengan DPR.

“Kami berharap dengan disahkannya RUU ini, peran DPD RI akan semakin fungsional dan maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ungkap Taliawo.

Pada tahun ini, PPUU DPD RI turut mengawal empat RUU yang masuk dalam Prolegnas, yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Perubahan Iklim. DPD RI mendorong masyarakat dan berbagai stakeholder daerah untuk tidak ragu menyuarakan aspirasinya, baik melalui anggota DPD atau melalui kantor-kantor perwakilan DPD yang ada di daerah.

Dengan adanya kunjungan ini, PPUU DPD RI berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyusunan RUU tentang DPD RI, sehingga lembaga ini semakin kredibel dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi daerah di pusat.


Berita Panjang 2:

PPUU DPD RI Menyerap Aspirasi di Sulteng: Perkuat Fungsi Legislasi DPD Lewat RUU Baru

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan peran dan fungsi legislatif DPD RI, rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (13/2). Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk memperkuat kedudukan DPD RI sebagai lembaga yang mampu memperjuangkan kepentingan daerah di level legislatif.

Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn, Koordinator rombongan PPUU DPD RI, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mendengarkan masukan dari stakeholder daerah terkait RUU yang akan memperkuat peran DPD dalam sistem legislasi di Indonesia. “Kunjungan ini kami lakukan untuk menyerap aspirasi agar DPD RI bisa lebih maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ujar Andhika yang juga merupakan senator muda asal Sulteng.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, M.M, menyambut baik kedatangan PPUU DPD RI dan menyatakan bahwa penyusunan RUU ini adalah momentum yang sangat penting bagi daerah untuk mendapatkan perhatian lebih terhadap berbagai tantangan yang dihadapi. Novalina menekankan perlunya perhatian khusus terhadap isu-isu seperti infrastruktur, otonomi daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), dan kebencanaan, terutama mengingat Sulteng adalah daerah yang rawan .

Selain itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan harapannya bahwa RUU ini dapat memperkuat peran DPD RI dalam upaya legislatif yang berorientasi pada kemajuan daerah. Ia menambahkan bahwa pada tahun ini, ada empat RUU yang juga dibahas dalam Prolegnas, yang di antaranya akan memperkuat otonomi daerah dan menangani masalah perubahan iklim.

PPUU DPD RI juga mengajak masyarakat dan stakeholder daerah untuk aktif menyuarakan aspirasinya melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah. Dengan demikian, keberadaan DPD RI sebagai lembaga legislasi yang lebih kuat dan kredibel dapat terwujud untuk memperjuangkan hak dan kepentingan daerah di Indonesia.