PALU, Warta Sulteng –
Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial LAN (52) di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis malam (18/9/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku membunuh seorang pria bernama Hasbi akibat masalah utang piutang sebesar Rp160 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada malam Sabtu, 13 September 2025, di rumah warga berinisial ZA yang terletak di Jalan Hangtuah, Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Ismail menyatakan, “Dari persoalan hutang sebesar Rp160 ribu inilah terjadi penganiayaan yang berujung pada satu kali tusukan di bagian perut.”
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang ke rumah ZA sekitar pukul 21.00 WITA dengan membawa badik yang diselipkan di pinggangnya. Ia naik ke lantai dua untuk mencari seseorang bernama Luku, namun tidak menemukan orang yang dicari. Korban kemudian mengikuti pelaku ke lantai dua untuk berbicara mengenai utang piutang tersebut. Beberapa saat kemudian, saksi terkejut melihat korban turun dalam keadaan bersimbah darah akibat luka tusukan di bagian pinggang belakang.
Hasbi segera dilarikan ke RS Anutapura Palu dan mendapatkan perawatan intensif selama tiga hari. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk badik dan pakaian korban, sebelum memburu pelaku.
Saat penangkapan di Donggala sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku mencoba melarikan diri sambil memegang sebilah pisau. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki kanan pelaku. “Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tambah Ismail.