PALU | Warta Sulteng –

Sidang Elektronik resmi di terapkan melalui pendatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Hal teraebut demi memperkuat sinergi penegakan hukum pelaksanaan sidang elektronik sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis (16/7/2026). Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang telah disepakati di tingkat pusat antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan pidana berbasis teknologi informasi.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zulikar Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu Imam Santoso, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman, beserta jajaran dari ketiga institusi penegak hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zulikar Tanjung menegaskan bahwa pelaksanaan sidang elektronik merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Menurutnya, implementasi sidang elektronik bukan sekadar perubahan mekanisme persidangan, melainkan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mempercepat proses penanganan perkara pidana tanpa mengurangi hak-hak para pencari keadilan,” ujar Zulikar.

Ia mengatakan, KUHAP Nasional telah memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi penyelenggaraan persidangan secara elektronik. Karena itu, seluruh institusi penegak hukum dituntut memiliki komitmen yang sama untuk mengimplementasikannya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Selain meningkatkan efisiensi penanganan perkara, penerapan sidang elektronik juga dinilai mampu memangkas birokrasi administrasi, menghemat biaya operasional negara, serta mengurangi kebutuhan pemindahan tahanan dari rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan menuju ruang sidang.

“Dengan sistem ini, proses peradilan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Di sisi lain, risiko gangguan keamanan selama proses pengawalan tahanan juga dapat diminimalkan,” katanya.

Zulikar mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sidang elektronik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga ditentukan oleh kesiapan infrastruktur teknologi informasi, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta integritas dan kompetensi sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem tersebut.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pengadilan, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan sidang elektronik. Sinergi antarlembaga itu diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa, saksi, korban, dan para pencari keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Od)