, Warta Sulteng –

Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli berhasil meringkus dua pria berinisial MF (30) dan MFk (31) yang diduga kuat sebagai pelaku kendaraan bermotor () di sejumlah wilayah .

Keduanya ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan , setelah menerima laporan warga terkait upaya penjualan tanpa dokumen sah.

Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, S.Sos., mengungkapkan bahwa saat ditangkap, salah satu pelaku sempat mencoba memancing emosi warga. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan situasi secara kondusif.

“Dari hasil awal, mereka mengakui telah melakukan pencurian di delapan titik berbeda,” ujar Kapolsek.

Delapan titik lokasi pencurian tersebut meliputi Emi Saelan, Jalan Garuda, Jalan Anoa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lembu, Jalan Nuri, Palupi, dan Jalan Lagarutu. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor Honda Beat.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Tawaeli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga masih tersembunyi.