BANGGAI LAUT, Wartasulteng.com –
Kemenkum Sulteng melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut untuk membahas penguatan Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta komersialisasi KI di wilayah tersebut.
Dalam audiensi, terungkap bahwa ada potensi besar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk tradisi lokal dan produk unggulan seperti ubi dan kacang Karangbawe. Kemenkum Sulteng berencana untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk, meskipun ada tantangan anggaran dan pelatihan.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menguatkan ekosistem KI. Ia juga mengungkapkan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 4 Maret 2026 untuk mendukung pengembangan KI di daerah.
Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sangat penting, termasuk rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang KI. Kemenkum Sulteng optimis bahwa dengan kerjasama yang baik, Banggai Laut dapat menjadi contoh sukses dalam ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.







