PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) berkolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Kegiatan monitoring yang dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan dan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, menyatakan bahwa pengawasan eksternal merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas layanan. Ia mengapresiasi keterlibatan Ombudsman dalam proses ini, yang diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan layanan.
Monitoring ini melibatkan dialog antara pihak Kanwil Ditjenpas dan Ombudsman, serta peninjauan fasilitas seperti ruang kesehatan dan area bimbingan kerja. Herman menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan, agar semua warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Asisten Muda Ombudsman, Susiati, menambahkan bahwa pengawasan ini mencakup pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas, warga binaan, dan pengunjung. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa pelayanan di Lapas Palu berjalan sesuai aturan, meskipun masalah overkapasitas tetap menjadi perhatian.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman berharap dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan pemasyarakatan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.







