SIGI, WARTA SULTENG – Bertempat di lapangan apel Polres Sigi, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel Polres Sigi, Briptu Andri Setiawan, pada hari Sabtu (24/11/2024). Upacara ini dilaksanakan secara in absensia, mengingat Briptu Andri Setiawan tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres Sigi, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), memberikan tanda silang pada foto Briptu Andri Setiawan sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan, yang didasarkan pada rekomendasi dari Kasatker masing-masing atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh personel tersebut.
Meskipun berbagai upaya pembinaan telah diberikan, namun akhirnya keputusan ini harus diambil karena pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditoleransi.
“Keputusan ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Apapun kejadian atau tindakan yang dilakukan, kita harus menjadikannya sebagai bagian dari pengalaman. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, kita harus terus belajar dan memahami tugas serta tanggung jawab kita sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Reja dalam amanatnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polri menerapkan sistem reward dan punishment. Mereka yang memiliki kinerja baik dan loyalitas tinggi akan diberikan penghargaan, sementara mereka yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
“Saya berharap pemberian sanksi melalui upacara PTDH ini menjadi yang terakhir di Polres Sigi,” harap Kapolres. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk introspeksi diri, merenungi kesalahan yang telah dilakukan oleh rekan mereka, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh Waka Polres Sigi Kompol Sulardi, S.H., M.H., serta para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, dan seluruh personel Polres Sigi.