PALU, WARTA SULTENG

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala , dua wanita di , , diringkus atas dugaan terlibat judi toto gelap atau ‘Kupon Putih'. dilakukan pada Minggu (17/11/2024) di dua lokasi berbeda.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, pertama berinisial M (57) diamankan di Desa Beka, Kecamatan Marawola, sekitar pukul 12.00 WITA. Sementara tersangka kedua, S (50), ditangkap di Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, pada pukul 12.30 WITA.

Dari tersangka M, menyita barang bukti berupa tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS, dan tabel shio 2024. Sedangkan dari tersangka S, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS, dan lembar ramalan.

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan persnya, Selasa (19/11/2024).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. Operasi ini merupakan bagian dari mendukung agenda prioritas , termasuk dalam penegakan terhadap tindak pidana perjudian.

Selama tahun 2024, Polda Sulteng dan jajaran telah berhasil menangani 23 kasus perjudian dengan berbagai modus. Polda Sulteng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.**